RANGKUMAN PKN BAB III
A. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar
Negara
1.
Menelusuri Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu
organisasi
kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan
melaksanakan
tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Diponolo menyimpulkan 3 (tiga)
unsur
yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:
a. Unsur
tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b. Unsur
manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata
pemerintahan.
Ketiga
unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstituttif.
Berbicara
tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat
dari 2
(dua) pendekatan, yaitu:
a.
Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada
bentuk
dan struktur organisasi negara
b.
Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama
kepada
mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di
pusat
maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk
pemerintahan
seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah
negara.
Bentuk
negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang
ingin
diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan negara
tersebut,
akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
Dengan kata lain, dasar negara akan menentukan bentuk
negara,
bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin
dicapai,
serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu
negara.
2.
Menelusuri Konsep Tujuan
Negara
Tujuan
yang ingin dicapai oleh setiap orang mungkin sama, yaitu
kesejahteraan
dan kebahagiaan, tetapi cara yang ditempuh untuk mencapai
tujuan
tersebut berbeda-beda bahkan terkadang saling bertentangan. Jalan
yang
ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut kalau disederhanakan
dapat
digolongkan ke dalam 2 aliran, yaitu:
a.
Aliran liberal individualis
Aliran
ini berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus
dicapai
dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan
bebas.
79
b.
Aliran kolektivis atau sosialis
Aliran
ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia
hanya
dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter.
Tujuan
negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2
(dua),
yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan
seluruh
bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan
dalam
mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua)
pendekatan
yaitu:
a.
Pendekatan kesejahteraan
b.
Pendekatan keamanan
3.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Dasar negara dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara. Norma dasar ini
merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma
dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang
sifatnya
tidak berubah. Dengan demikian,
kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara
bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan
bersifat
fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman
Prinsip
bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan
dalam
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang
menyebutkan
jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu
sebagai
berikut:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
B.
Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai
Dasar
Negara
Dengan
Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena
pandangan
Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan
keseimbangan,
keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun
yang ada
dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh
dengan
keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh.
Dengan
peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil
dan
tidak adil dapat diminimalkan. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai
dasar
negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang
peraturan
tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif
bagi
siapapun. Oleh karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum
harus
menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan
pada
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
C.
Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan
Politis
tentang
Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara
yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik
Indonesia
sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam
proses
kebangsaan Indonesia.
2.
Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan
pandangannya
mengenai dasar negara. Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945,
Soekarno
menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda,
Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag
itulah
fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang
sedalam-dalamnya
untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka.
3.
Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode
2009--2014,
2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan
kebangsaan-kenegaraan
menurut alam Pancasila sebagai berikut
Pertama,
nilai-nilai ketuhanan (religiusitas)
sebagai sumber etika dan
spiritualitas (yang bersifat vertical
transcendental) dianggap penting sebagai
fundamental
etika kehidupan bernegara.
Kedua,
nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan,
hukum
alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting
sebagai
fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan
dunia.
Ketiga,
nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan
pergaulan
kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan
dunia
yang lebih jauh.
Keempat,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita
kebangsaan
itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Kelima,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta
demokrasi
permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam
mewujudkan
keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila,
yang
dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai
makhluk
individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara
pemenuhan
hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.
4.Sumber
Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
mengkaji ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam
Pasal
36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila
menjelma
menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional.
Konsekuensinya,
Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik
bangsa
Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam
suprastruktur
politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan
lembaga-lembaga
pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila
merupakan
norma hukum dalam memformulasikan dan
mengimplementasikan
kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang
banyak.
Di sisi lain, bagi setiap warga negara yang berkiprah dalam
infrastruktur
politik (sektor masyarakat), seperti organisasi kemasyarakatan,
partai
politik, dan media massa, maka Pancasila menjadi kaidah penuntun
dalam
setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian, sektor masyarakat
akan
berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah
dalam
sistem politik. Pada gilirannya, sektor pemerintah akan menghasilkan
output
politik berupa kebijakan yang memihak kepentingan rakyat dan
diimplementasikan
secara bertanggung jawab di bawah kontrol infrastruktur
politik.
D.
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Pancasila sebagai Dasar Negara1. Argumen tentang dinamika pancasila, Dengan bersumberkan budaya, adat istiadat, dan agama sebagai tonggaknya, nilai-nilai Pancasila diyakini kebenarannya dan senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan munculnya paham lain. tetapi keadaan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang menghendaki berkembangnya paham haluan kiri (komunis). puncaknya pada kejadian G30S PKI.
2.Argumen tentang tantangan terhadap pancasila, Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Esensi dan Urgensi pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945.
2. Hubungan pancasila dengan proklamasi kemerdekaan RI
3. Hubungan pancasila dengan pembukaan UUD
Tugas Projek memberi pandangan sebagai mahasiswa tentang program 4 pilar dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam bentuk sebuah tulisan singkat.
menurut pandangan saya terhadap 4 pilar MPR adalah fondasi atau dasar yang menentukan kokohnya sebuah bangunan.maksudnya adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan.
Comments
Post a Comment