RANGKUMAN PKN BAB III


   A.    Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar
Negara
1.      Menelusuri Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan
melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Diponolo menyimpulkan 3 (tiga)
unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:
a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstituttif.
Berbicara tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat
dari 2 (dua) pendekatan, yaitu:
a. Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada
bentuk dan struktur organisasi negara
b. Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama
kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di
pusat maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk
pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah
negara.
Bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang
ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan negara
tersebut, akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang
bersangkutan. Dengan kata lain, dasar negara akan menentukan bentuk
negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin
dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu
negara.

2.      Menelusuri Konsep Tujuan Negara
Tujuan yang ingin dicapai oleh setiap orang mungkin sama, yaitu
kesejahteraan dan kebahagiaan, tetapi cara yang ditempuh untuk mencapai
tujuan tersebut berbeda-beda bahkan terkadang saling bertentangan. Jalan
yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut kalau disederhanakan
dapat digolongkan ke dalam 2 aliran, yaitu:
a. Aliran liberal individualis
Aliran ini berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus
dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan
bebas.
79
b. Aliran kolektivis atau sosialis
Aliran ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia
hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter.
Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2
(dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan
seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan
dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua)
pendekatan yaitu:
a. Pendekatan kesejahteraan
b. Pendekatan keamanan

3.      Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
 Dasar negara dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara. Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang
sifatnya tidak berubah. Dengan demikian, kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan
bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman
Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan
dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang
menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu
sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 B.     Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar
Negara
Dengan Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena
pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun
yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh
dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh.
Dengan peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil
dan tidak adil dapat diminimalkan. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai
dasar negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang
peraturan tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif
bagi siapapun. Oleh karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum
harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan
pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

 C.     Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis
tentang Pancasila sebagai Dasar Negara
 1.      Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik
Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam
proses kebangsaan Indonesia. 

 2.      Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan
pandangannya mengenai dasar negara. Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945,
Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda,
Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag
itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka.

 3.      Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode
2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan
kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut
Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan
spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai
fundamental etika kehidupan bernegara. 
Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan,
hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting
sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan
dunia. 
Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan
pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan
dunia yang lebih jauh. 
Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita
kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. 
Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta
demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam
mewujudkan keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila,
yang dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai
makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara
pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.

4.Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
mengkaji ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam
Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila
menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional.
Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik
bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam
suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan
lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila
merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan
mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang
banyak. Di sisi lain, bagi setiap warga negara yang berkiprah dalam
infrastruktur politik (sektor masyarakat), seperti organisasi kemasyarakatan,
partai politik, dan media massa, maka Pancasila menjadi kaidah penuntun
dalam setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian, sektor masyarakat
akan berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah
dalam sistem politik. Pada gilirannya, sektor pemerintah akan menghasilkan
output politik berupa kebijakan yang memihak kepentingan rakyat dan
diimplementasikan secara bertanggung jawab di bawah kontrol infrastruktur
politik.

 D.    Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Argumen tentang dinamika pancasila, Dengan bersumberkan budaya, adat istiadat, dan agama sebagai tonggaknya, nilai-nilai Pancasila diyakini kebenarannya dan senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan munculnya paham lain. tetapi keadaan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang menghendaki berkembangnya paham haluan kiri (komunis). puncaknya pada kejadian G30S PKI.
2.Argumen tentang tantangan terhadap pancasila, Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Esensi dan Urgensi pancasila sebagai Dasar Negara,  Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945.
 2. Hubungan pancasila dengan proklamasi kemerdekaan RI
3. Hubungan pancasila dengan pembukaan UUD

Tugas Projek memberi pandangan sebagai mahasiswa tentang program 4 pilar dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam bentuk sebuah tulisan singkat. 
menurut pandangan saya terhadap 4 pilar MPR adalah fondasi atau dasar yang menentukan kokohnya sebuah bangunan.maksudnya adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan.

Comments

Popular posts from this blog

Rangkuman PKN bab v

RANGKUMAN PKN BAB II PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA

Bila di Bandingkan Tahun Sebelumnya Total Aset PT. Mayuri Naik 3,88% di Akhir Tahun 2020