Hukum Pidana Bagi Pelaku Penipuan Berkedok Iklan Di Sosial Media, Seperti Yang Menimpa Konsumen D. Hati-Hati!

 ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan informasi mengenai peran hukum pidana dalam melindungi konsumen D yang mengalami penipuan online shop.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah teknik studi kasus (case study). Menurut Library S University, teknik studi kasus adalah studi mendalam tentang masalah penelitian tertentu daripada survei statistik yang menyeluruh. Ini sering digunakan untuk mempersempit bidang penelitian yang sangat luas menjadi satu atau beberapa contoh yang mudah diteliti.

Sumber Data : Sumber data dan informasi di dapat dari website berita cienbece mengenai penipuan berkedok Online Shop beriklan pada salah satu social media berpengaruh bagi para OlShop  dan juga buku K and R Business Law, 9th edition Chapter 12.

Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah metode penelitian studi kasus deskriptif. Menurut SE (2009:61) menyatakan bahwa "Studi kasus termasuk dalam penelitian analisis deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas. Kasus yang dimaksud bisa berupa tunggal atau jamak, misalnya berupa individu atau kelompok. Di sini perlu dilakukan analisis secara akurat tajam terhadap berbagai faktor yang terkait dengan kasus tersebut sehingga akhirnya akan diperoleh kesimpulan yang akurat.

Hasil : jadi, hasil yang didapat dari analisis artikel mengenai penipuan disalah satu social media dan materi yang bersumber dari ebook K & R Business Law Ninth Edition Chapter 12 adalah Konsumen D tidak menindak lanjuti ke jalan hukum mengenai penipuan yang ia alami disalah satu social media yang berpengaruh untuk berjualan secara online. Padahal konsumen D kehilang uang senilai 500.000 rupiah yang sudah ia transfer ke rekening atas nama BlaBla.Shop. Pada kasus ini pelanggaran utama yang dilakukan BlaBla.Shop masuk ke dalam TDA 1968 s 1 yang berarti BlaBla.Shop melakukan perdagangan palsu kepada para konsumen atau korban. Kenapa palsu? karena di akun IXnya dia mengupload produk-produk yang mebuat konsumen tertarik ingin membelinya serta dia menyertakan testimoni sehingga para konsumen percaya bahwa akun itu real akun dagang padahal akun pennipuan yang berhasil menipu banyak korban salah satunya konsumen D. Untuk pertahanan, BlaBla.Shop tidak memiliki pertahanan karena konsumen D tidak menindak lanjutin ke jalur hukum mengenai penipuan yang telah dialaminya. Dan untuk keamanan produk, mungkin itu produk yang aman karena korban pun atau konsumen D tidak menerima pesanan produk tersebut jadi tidak ada kerugian produk tetapi uang yang telah di transfer konsumen D hilang sebesar Rp. 500.000. Sifat ini adalah penipuan bisnis online shop.

Kesimpulan : Konsumen D tidak menindak lanjuti kasus ini ke pihak yang berwajib sehingga Online Shop yang bernama BlaBla.Shop tidak kapok dan dikhawatirkan akan memakan banyak korban lagi. Bahkan di artikelnya tertulis hingga saat ini toko tersebut masih ada di IX, dengan 18,4 ribu pengikut dan masih aktif posting barang dagangannya. Bahkan toko ini sampai memasang ads untuk memasarkan dagangannya, sehingga kesannya kredibel dan terpacaya. tetapi konsumen D sudah berani untuk speak up ke media yang berarti bisa meminimalisir korban penipuan toko online shop yang bekedok iklan IX. 

PEMBAHASAN

BAB 12

TANGGUNG JAWAB PIDANA DALAM BISNIS

Peran Hukum Pidana dalam Melindungi Konsumen dan Mengurangi Praktik Perdagangan yang Tidak Adil

hukum pidana digunakan untuk melindungi konsumen dan menahan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Pendekatan ini memiliki keuntungan yang jelas. tanggung jawab penegakan hukum dipercayakan kepada pejabat publik yang menuntut para pedagang nakal dengan biaya publik. Pedagang yang mengabaikan aturan berisiko besar dituntut dan dihukum pidana, terutama karena sebagian besar kejahatan terhadap konsumen adalah pelanggaran tanggung jawab yang ketat yang tidak memerlukan bukti kesalahan.

Menurut analisis saya, peran hukum pidana ini kurang digunakan dengan baik oleh konsumen D yang telah terkena penipuan melalui iklan instragam. Padahal peran hukum pidana ini digunakan untuk melindungi konsumen seperti D yang telah kena tipu. Jadi pada kasus yang saya analisa ini, Konsumen D tertarik untuk membeli baju yang ia lihat lewat iklan disebuah aplikasi dan lalu konsumen D membuka halaman atau akun toko tersebut dan pemesanan nya dilakukan melalui nomor wa yang tertera di akun tersebut. Setelah memilih barang dan melakukan transaksi senilai 500.000 ke rekening Mandiri atas nama BlaBla.Shop keesokan harinya konsumen D menerima telepon yang mengaku sebagai pihak Bea & Cukai lalu dijawab, dengan nada marah penelpon menyatakan barang yang dipesan konsumen D merupakan barang illegal, dan sebagai pembeli dia bisa dibilang sebagai penadah. Konsumen D pun bingung, karena dia hanya melakukan pemesanan baju via toko instagram tersebut dan barang custom yang artinya harus dijait dulu, bukan impor. Lalu konsumen D menelpon admin BlaBla.Shop untuk menanyakan kepastian dan malahan dibenarkan oleh admin BlaBla.Shop tersebut yang membuat konsumen D merasakan keanehan. Kemudian konsumen D melakun pengecekan, dan ternyata toko tersebut yang bernama BlaBla.Shop banyak berita korban yang ditipu. Dan bahkan nomor konsumen D di blokir dan barang yang dibeli tak kunjung datang. Dan ternyata toko dan pihak Bea & Cukai itu mereka penipu satu kesatuan. Dari cerita konsumen D, BlaBla.Shop bisa dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan rumususan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Dan jika konsumen D melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib mungkin penipu alias BlaBla.Shop akan kapok dan tidak ada korban penipuan selanjutnya dan dalam artikel kasus analis saya dituliskan bahwa hingga saat ini toko tersebut masih ada di instagram dengan 18,4 ribu pengikut dan masih aktif posting barang dagangannya yang artinya BlaBla.Shop tidak kapok untuk melakukan tindakan penipuan karena tidak ada teguran hukum dari para korban. Tetapi saya mengapresiasi sikap konsumen D yang berani untuk speak up ke media.

Kesalahan Barang dan Layanan 

Pelanggaran utama yang dibuat oleh TDA 1968 adalah:

- menerapkan deskripsi perdagangan palsu untuk barang apapun atau memasok barang di mana deskripsi perdaganganpalsu diterapkan (s 1);

- Secara sengaja atau ceroboh membuat pernyataan palsu sehubungan dengan penyediaan layanan, akomodasi atau fasilitas (s 14).

Menurut Analisis saya, pada kasus yang dialami konsumen D, penjual atau toko BlaBla.Shop melakukan pelanggaran utama yang terdapat dalam TDA 1968 s 1, yang dijelaskan dalam ebook K & R Business Law Ninth Edition adalah deskripsi Perdagangan barang palsu (s 1) : Menetapkan bahwa siapa pun yang dalam menjalankan perdagangan atau bisnis menerapkan uraian perdagangan palsu atas barang atau persediaan atau penawaran untuk memasok barang apa pun yang uraian perdagangan palsu diterapkan bersalah atas suatu pelanggaran. Jadi, BlaBla.Shop melakukan perdagangan palsu kepada para konsumen atau korban nya maksudnya adalah di halam akunnya banyak produk-produk baju dan testimoni yang ia upload untuk meyakinkan konsumen bahwa akun itu memang akun dagang tetapi setelah konsumen melakukan transaksi. BlaBla.Shop kabur dan memblokir para konsumen dengan uang yang sudah di transfer ke rekening BlaBla.Shop. 

Deskripsi Perdagangan Barang Palsu

menetapkan bahwa siapa pun yang dalam menjalankan perdagangan atau bisnis menerapkan uraian perdagangan palsu atas barang atau persediaan atau penawaran untuk memasok barang apa pun yang uraian perdagangan palsu diterapkan bersalah atas suatu pelanggaran

Adapun poin-poin tentang pelanggaran yang dibuat oleh s 1 (s 1) :

1. Tanggung Jawab yang ketat, yaitu bukti mens rea tidak diperlukan. Namun demikian, pasal 24 memberikan pembelaan kepada terdakwa jika diatelah mengambil 'tindakan pencegahan yang wajar' dan melakukan 'uji tuntas'. 

2. Dalam perjalanan perdagangan atau bisnis, Suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam suatu perdagangan atau bisnis. Oleh karena itu, orang pribadi tidak dapat melakukan pelanggaran menurut bagian ini, meskipun perlu dicatat bahwa dia mungkin tertangkap oleh 'ketentuan by-pass' yang terkandung dalam pasal 23 (lihat nanti).

3. Deskripsi Perdagangan Palsu, mendefinisikan deskripsi perdagangan sebagai 'indikasi, langsung atau tidak langsung.

4. Menerapkan deskripsi perdagangan palsu, dilakukan ketika seseorang 'menerapkan deskripsi perdagangan palsu untuk barang apa pun'. Cara-cara di mana deskripsi dapat diterapkan pada barang diatur dalam ss 4 dan 5. Mereka termasuk label, kemasan, pernyataan lisan dan iklan.

5. Memasok dan Menawarkan untuk memasok barang-barang yang m enggunakan deskripsi perdagangan palsu, Pelanggaran kedua di bawah pasal 1 biasanya dilakukan oleh pengecer yang menjual barang yang deskripsinya telah diterapkan oleh orang lain yang lebih tinggi dalam rantai distribusi, misalnya produsen atau importir.

6. Penaifan, pelepasan tanggung jawab harus sama dengan uraian perdagangan sejauh yang kemungkinan besar akan sampai ke rumah bagi siapa saja yang tertarik untuk menerima barang.

Menurut analisis saya, pada kasus penipuan online shop konusumen D, merupakan suatu perdagangan atau bisnis yang berkedok penipuan pada suatu aplikasi social media. Deskripsi perdagangan palsu berupa produk-produk yang di upload di akun nya dan testimoni yang palsu. Sehingga membuat konsumen percaya kepada akun dagang tersebut, dan langsung membayar barang yang ia pilih lalu uangnya hanyut barangnya tak kunjung datang.

Pernyataan Salah Tentang Layanan (s 14)

Bagian 14 (1) menetapkan bahwa merupakan pelanggaran bagi siapa pun dalam menjalankan perdagangan atau bisnis apa pun untuk membuat pernyataan yang diketahuinya salah atau secara sembarangan membuat pernyataan yang salah sehubungan dengan hal-hal berikut:

n. penyediaan layanan, akomodasi atau fasilitas apapun;

n. sifat dari layanan apa pun, dll .;

n. waktu di mana, cara di mana atau orang-orang yang olehnya layanan, dll. disediakan;

n. pemeriksaan, persetujuan atau evaluasi oleh siapa pun atas layanan semacam itu, dll .;

n. lokasi atau fasilitas dari setiap akomodasi yang disediakan.

 Poin-poin berikut harus diperhatikan tentang pelanggaran yang terkandung dalam pasal 14:

1. persyaratan mens-rea. berbeda dengan pelanggaran dibawah pasal 1 pelanggaran membuat pernyataan palsu tentang layanan bukanlah pelanggaran tanggung jawab yang ketat. Itu mens rea persyaratan yang terkandung dalam pasal 14 (1) (a) dan (b) akan dipertimbangkan secara terpisah.

2. dalam proses perdagangan atau bisnis apapun. Pelanggaran yang ditetapkan dalam pasal 14 tidak dapat dilakukan oleh individu pribadi. 

3. pernyataan. Bagian 14 berlaku untuk pernyataan tentang fakta yang ada, tetapi tidak mencakup pernyataan yang benar-benar menjanjikan tentang masa depan.

4. layanan, akomodasi dan fasilitas. TDA 1968 tidak mendefinisikan istilah-istilah ini. Pekerjaan interpretasi telah diserahkan ke pengadilan. Di Newell v Hicks (1984) Robert Goff LJ mendefinisikan 'layanan' sebagai 'melakukan sesuatu untuk seseorang',

Menurut analisis saya, pada kasus konsumen D penipuan online shop ini, penjual juga melakukan pelanggaran utama yang terdapat dalam TDA 1968 s 14. dalam ebook K and R Business Law Ninth Edition dijelaskan bahwa pelanggaran utama pada TDA 1968 s 14 yaitu secara sengaja atau ceroboh membuat pernyataan palsu sehubungan dengan penyediaan layanan, akomodasi dan fasilitas. jadi BlaBla.shop ini membuat akun Ins dengan testimoni yang palsu agar bisa menarik korban untuk percaya pada aku BlaBla.Shop.

Pertahanan

Sejumlah pembelaan tersedia bagi seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran berdasarkan TDA 1968. Salah satunya s 24 (3) adalah pembelaan khusus yang dapat diajukan hanya dalam kaitannya untuk pelanggaran memasok

Pertahanan Umum (s 24 (1))

terdakwa harus menetapkan

n. bahwa perbuatan pelanggaran itu karena a kesalahan atau ketergantungan pada informasi yang diberikan kepadanya atau tindakan atau kelalaian orang lain, kecelakaan atau penyebab lain di luar kendalinya; dan diberikan kepadanya atau tindakan atau kelalaian orang lain, kecelakaan atau penyebab lain di luar kendalinya; dan

n. bahwa ia mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar dan melakukan semua uji tuntas untuk menghindari dilakukannya pelanggaran tersebut,

Pertahanan Khusus (ss 24 (3) dan 25)

Bagian 24 (3) memberikan pembelaan untuk pelanggaran memasok atau menawarkan untuk memasok barang berdasarkan pasal 1 (1) (b) di mana terdakwa dapat membuktikan bahwa dia tidak tahu dan tidak dapat dengan ketekunan yang wajar untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan deskripsi atau bahwa deskripsi tersebut telah diterapkan pada barang tersebut.

Menurut analisis saya, dikarenakan konsumen B tidak melapor ke pihak yang berwajib, jadi tidak ada pertahanan yang dilakukan BlaBla.Shop untuk mempertahankan dagangannya.

Penyediaan by-pass 

Ketentuan 'by-pass' yang terkandung dalam 23 memungkinkan penuntut untuk mengambil tindakan terhadap orang yang benar-benar bertanggung jawab atas deskripsi perdagangan yang salah. Nilai sebenarnya dari ayat 23 adalah memungkinkan penuntutan terhadap seseorang, seperti penjual swasta, yang tidak dapat melakukan sebaliknya. dikenakan biaya berdasarkan TDA 1968.

Menurut analisis saya, pada kasus konsumen D ini dapat dituntut berdasarkan pasal 23, karena sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan yaitu penipuan.

Penegakkan dan hukuman 

Hukuman untuk pelanggaran TDA 1968 adalah denda maksimum £ 5.000 di pengadilan hakim dan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun dan / atau denda yang tidak terbatas sehubungan dengan hukuman Pengadilan Mahkota. TDA 1968 tidak mengatur tindakan sipil untuk pelanggaran kewajiban hukum. Namun, konsumen yang dirugikan dapat menuntut kompensasi berdasarkan Undang-Undang Powers of Criminal Courts (Hukuman) 2000 di mana hukuman dijamin.

Menurut analisis saya, pada kasus penipuan yang dialami konsumen D bisa dikenakan denda maksimum £ 5.000 dan hukuman penjara serta kompensasi yang diminta konsumen D kepada BlaBla.Shop namun dikarenakan konsumen D tidak membawa kasus ini ke jalur hukum melainkan ke media jadi tidak  ada denda, hukuman penajara ataupun kompensasi.

Reformasi Undang-Undang Deskripsi Perdagangan

pemerintah mengindikasikan bahwa mereka bermaksud untuk mengubah TDA 1968 untuk memperlakukan kesalahan deskripsi layanan dengan cara yang sama seperti kesalahan deskripsi barang. Proposal pemerintah dijabarkan lebih rinci dalam dokumen konsultasi DTI yang diterbitkan pada tahun 2000. Perubahan yang diusulkan adalah sebagai berikut:

n. Pemasok jasa harus tunduk pada tanggung jawab yang sama dengan pemasok barang. Pelanggaran yang diatur dalam pasal 14 harus diubah menjadi salah satu tanggung jawab yang ketat.

n. Pemasok layanan harus bertanggung jawab atas janji-janji tentang pasokan layanan di masa mendatang.

n. Ruang lingkup pasal 14 harus diperluas dari 'layanan, akomodasi dan fasilitas' untuk secara eksplisit

n. Undang-undang harus menjelaskan bahwa 'pernyataan' tentang layanan, akomodasi dan fasilitas termasuk representasi bergambar.

n. Sebuah pelanggaran baru diusulkan untuk membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan tentang kondisi barang, keadaan fisik properti yang sebenarnya atau ketersediaan.

Menurut analisis saya, UU Deskripsi perdagangan 1968 yang sudah dijelaskan di atas menjelaskan tentang memperlakukan kesalahan deskripsi layanan. kasus konsumen D tidak ada keterkaitannya dengan poin-poin tersebut.

Indikasi Harga Yang Menyesatkan

Kontrol atas pernyataan yang salah dan menyesatkan terkait harga sekarang dimuat dalam Bagian III Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987 (CPA 1987). Bagian III CPA 1987 menciptakan pelanggaran umum baru dengan memberikan indikasi harga yang menyesatkan, yang didukung oleh kode praktik untuk memberikan panduan praktis kepada pedagang. Fitur utama dari ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

n. memberikan indikasi harga yang menyesatkan

Bagian 20 (1) CPA 1987 menyatakan bahwa seseorang akan bersalah atas suatu pelanggaran jika, dalam menjalankan bisnisnya, dia memberikan (dengan cara apa pun) kepada konsumen mana pun sebuah indikasi yang menyesatkan mengenai harga di mana barang, jasa, akomodasi atau fasilitas tersedia (baik secara umum atau dari orang-orang tertentu). Perhatikan fitur-fitur berikut dari pelanggaran yang dibuat oleh s 20 : 

1. konsumen, Bagian 20 (6) mendefinisikan 'konsumen' sebagai siapa saja yang mungkin menginginkan barang, jasa, akomodasi atau fasilitas selain untuk tujuan bisnis. Undang-undang ini selektif dalam perlindungan yang diberikannya. Ini meluas ke individu pribadi saja. 

2. harga, Definisi 'harga' dalam pasal 20 (6) mencakup jumlah total yang harus dibayarkan, serta metode apa pun untuk menentukan jumlah total.

3. menyesatkan, Bagian 21 menetapkan daftar keadaan di mana harga atau metode penentuan harga akan dianggap menyesatkan. 

4. layanan atau fasilitas, Daftar item yang termasuk dalam definisi disediakan dalam pasal 22 (1) sebagai berikut:

a. layanan kredit, perbankan atau asuransi

b pembelian atau penjualan mata uang asing

c. pasokan listrik

d parkir mobil diluar jalan

5. akomodasi, Bagian III CPA 1987 berlaku untuk akomodasi jangka pendek, seperti hotel dan apartemen liburan, dan rumah hak milik baru untuk dijual, dan rumah yang disewakan selama lebih dari 21 tahun.

6. dalam menjalankan bisnis apapun miliknya. Suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan di bawah pasal 20 oleh seseorang yang bertindak dalam menjalankan bisnisnya.

Menurut analisis saya, pada CPA 1987 yang sudah dijelaskan diatas ada beberapa poin yang berkaitan dengan kasus penipuan yang dialami konsumen d, yaitu menyesatkan produk yang ditawarkan pada akun ins dan di iklankan itu sangat menyesatkan sehingga banyak orang yang akan tertarik untuk membeli ketika sudah deal untuk bertransaksi barang yang sudah dipesan tak kunjung datang.

Regulasi

Bagian 26 memberdayakan Sekretaris Negara untuk membuat peraturan tentang indikasi harga. Pelanggaran peraturan merupakan tindak pidana. Tiga perangkat regulasi telah dibuat berdasarkan ketentuan. Peraturan Indikasi Harga (Penjualan Kembali Tiket) 1994 (SI 1994/3248) mengatur cara seseorang yang bersedia menjual kembali tiket yang memberikan hak masuk ke suatu tempat hiburan melalui suatu bisnis memberikan indikasi kepada konsumen mengenai harga di mana tiket akan tersedia dan hak yang diberikannya, misalnya hak atas tempat duduk atau tempat lain.

Menurut analisis saya, berdasarkan tiga perangkat regulasi yang sudah dijelaskan, tidak ada yang berkaitan dengan kasus yang saya pilih.

Kode Praktik

Sekretaris Negara dapat menyetujui kode etik, yang dirancang untuk memberikan panduan praktis tentang persyaratan pasal 20 atau untuk mempromosikan praktik yang diinginkan dalam kaitannya dengan pemberian indikasi harga.

Menurut analisis saya, pada kasus yang dialami oleh konsumen D ini memiliki keterkaitan dengan indikasi harga yang menyesatkan itu artinya  BlaBla.Shop atau penjual telah melanggar kode etik

Keamanan Produk

Kerangka hukum untuk menangani masalah produk umum yang tidak aman tertuang dalam Peraturan Umum Keamanan Produk 2005 (SI 2005/1803). Hukuman untuk pelanggaran berdasarkan peraturan adalah dalam kasus pelanggaran serius, hukuman penjara maksimum 12 bulan atau denda 20.000 euro atau dalam kasus pelanggaran yang lebih ringan, 3 bulan atau denda 5.000 euro, jika terbukti bersalah dipengadilan.

Peraturan Keamanan Produk Umum (GPS) 2005

Peraturan GPS memberlakukan persyaratan mengenai keamanan produk yang ditujukan untuk konsumen atau kemungkinan besar akan digunakan oleh konsumen di mana produk tersebut ditempatkan di pasar oleh produsen atau dipasok oleh distributor. Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2005.

1. lingkup regulasi. Peraturan berlaku untuk produk yang dimaksudkan atau kemungkinan besar akan digunakan untuk penggunaan konsumen yang telah dipasok selama kegiatan komersial.Peraturan tidak berlaku untuk jenis produk berikut : 

a. sebuah produk bekas yang antik

b. produk yang dipasok untuk perbaikan atau rekondisi sebelum digunakan, tetapi pemasok harus memberi tahu pelanggan tentang hal itu

c. produk yang tunduk pada ketentuan khusus hukum EC yang mencakup aspek keamanannya.

2. persyaratan keamaan umum. Peraturan 5 mengatur bahwa produsen tidak boleh menempatkan produk di pasar kecuali produk tersebut aman. Merupakan pelanggaran jika tidak mematuhi persyaratan keselamatan umum

3. produk yang aman, Peraturan 2 menetapkan apa yang dimaksud dengan 'produk yang aman'. Suatu produk akan aman jika, dalam kondisi penggunaan normal atau yang dapat diperkirakan secara wajar (termasuk durasi), tidak ada risiko atau risiko telah dikurangi seminimal mungkin. Setiap risiko harus sesuai dengan penggunaan produk, dianggap dapat diterima dan konsisten dengan tingkat kesehatan dan keselamatan yang tinggi perlindungan. Dalam hal ini, harus diperhatikan sebagai berikut : 

a. sebuah karakteristik produk, termasuk komposisi, pengemasan, instruksi untuk perkaitan dan pemeliharaannya.

b. efek pada produk lain, jika kemungkinan besar akan digunakan dengan produk lain

c. presentasi produk, pelabelan, instruksi penggunaan dan pembuangan, dan instruksi atau informasi lain tentang produsen;

d. kategori konsumen yang berisiko serius dalam menggunakan produk, terutama anak-anak dan lansia.

4. produser. didefinisikan dalam 2 sebagai :

a. sebuah pabrikan yang didirikan di EC;

b. di mana pabrikan tidak didirikan EC, perwakilannya atau importir produk;

c. profesional lainnya dalam rantai pasokan, tetapi hanya sejauh aktivitas mereka dapat memengaruhi keamanan produk.

5. persyaratan informasi. Produsen diwajibkan di bawah peraturan 7 untuk memberikan informasi kepada konsumen sehingga mereka dapat menilai risiko yang melekat dan mengambil tindakan pencegahan.

6. kewajiban distributor. Distributor harus bertindak dengan hati-hati untuk membantu produsen mematuhi persyaratan keselamatan umum. Secara khusus, distributor akan melakukan pelanggaran jika dia memasok produk berbahaya.

7. pembelaan uji tuntas. Merupakan pembelaan bagi seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran menurut peraturan untuk menunjukkan bahwa ia mengambil semua langkah yang wajar dan melakukan semua uji tuntas untuk menghindari melakukan pelanggaran (reg 29).

8. penyediaan by-pass. Peraturan 31 memberikan ketentuan jalan pintas untuk memungkinkan penuntutan orang tersebut, dalam menjalankan aktivitas komersialnya, yang tindakan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain melakukan pelanggaran.

9. penegakkan, pemberitahuan dan penalti. Peraturan tersebut diberlakukan oleh berbagai otoritas tergantung pada jenis produk dan lokasinya.

Menurut analisis saya, pada kasus yang dialami konsumen D, produk yang dijadikan perdagangan itu barang palsu alias hanya gambar karena konsumen D mengaku tidak menerima baarang dari BlaBla.Shop atau pesanan dia tidak datang. Konsumen D mengaku di telfon pihak Bea Cukai mengenai pesanannya merupakan barang illegal tetapi ternyata yang menelpon juga hanya mengaku dan bertujuannya untuk menipu konsumen D, bekerjasama dengan BlaBla.Shop. Jadi Produk yang diupload BlaBla.Shop aman karena dia hanya menggunakan gambar nya saja tidak membahayakan kosumen. 

Bagian II dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987 (CPA 1987)

Sampai Peraturan Umum Keamanan Produk diperkenalkanpada tahun 1994, kerangka hukum untuk menangani masalah barang tidak aman dimuat dalam Bagian II CPA 1987. Inti dari undang-undang tersebut adalah pelanggaran hukum umum, yang dimuat dalam pasal 10, dari memasok barang konsumen yang gagal memenuhi persyaratan keselamatan umum. Peraturan Umum Keamanan Produk 1994 tidak menerapkan persyaratan keselamatan umum yang ditetapkan dalam 10 dan Peraturan 2005 sekarang telah mencabut 10 dari CPA 1987.

Peraturan Keselametan

Bagian 11 memberdayakan Sekretaris Negara untuk membuat peraturan keselamatan untuk tujuan lain, seperti memastikan bahwa informasi yang sesuai diberikan dengan barang atau barang yang tidak aman di tangan orang-orang tertentu tidak tersedia untuk orang-orang ini. Bagian 11 (2) menetapkan daftar hal-hal yang dapat ditangani oleh peraturan keselamatan tersebut.

Menurut analisis saya, pada kasus yang saya ambil berkaitan dengan peraturan keselametan persetujuan barang. karena, pada korban sudah bertransaksi dengan pelaku 

Keamanan dan Kualitas Pangan 

Hukum pangan modern tertuang dalam Food Safety Act 1990 (FSA 1990) sebagaimana telah diubah dengan Food Safety Act 1990 (Amandemen) Regulasi 2004 (SI 2004/2990) dan General Food Regulations 2004 (SI 2004/3279).

Undang-Undang Keamanan Pangan 1990

Sebelum kita mempertimbangkan pelanggaran utama yang dibuat oleh FSA 1990, perlu ditetapkan apa yang dimaksud dengan kata 'makanan'. Menyusul amandemen pada tahun 2004, FSA 1990 sekarang menggunakan definisi 'makanan' yang terkandung dalam Peraturan Hukum Makanan Umum EC. Makanan adalah zat atau produk apa pun, baik yang diolah, diolah sebagian, atau tidak diolah, yangdimaksudkan untuk atau secara wajar diharapkan dapat dicerna oleh manusia.

Menurut analisis saya, Undang-undang Pangan 1990 tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan online shop yang saya pilih. Karena BlaBla.Shop tidak melakukan perdagangan berupa pangan tetapi produk baju. 

Pelanggaran Utama dibawah Undang-Undang Keamaanan Pangan

Membuat makanan berbahaya bagi kesehatan s7

Membuat makanan yang tidak sesuai dengan persyaratan keamanan pangan s 8

Menjual makanan bukan dari sifat, bahan atau kualitas yang diminta

Menurut analisis saya, pelanggaran utama dibawah undang-undang keamanan pangan tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan yang dialami oleh konsumen D.

Kewajiban Pidana Lainnya atas Penyediaan Barang dan Jasa

Rentang kendali kriminal atas pasokan barang dan jasa sangat luas dan tidak terbatas hanya pada ketentuan yang dibahas dalam bab ini. Contoh lainnya termasuk :

1. Undang - Undang Berat dan ukuran 1985. dimana menjual bobot, ukuran, atau angka pendek merupakan pelanggaran.

2. Pesanan transaksi konsumen (batasan pernyataan) 1976 (S1 1976/1813). yang menjadikannya sebagai tindak pidana untuk menampilkan pemberitahuan apapun yang berisi istilah yang dibatalkan oleh pasal 6 dari Unfair Contract Terms Act 1977

3. UU Kredit konsumen 1974. yang menjadikannya suatu pelanggaran untuk menjalankan bisnis untuk membuat pernyataan yag tidak benar atau menyesatkan tentang masalah properti dalam menjalankan bisnis agen perumahan atau pengembangan properti.

5. Paket perjalanan, paket liburan dan peraturan paket wisata. yang menjadikan suatu pelanggaran bagi penyelenggara atau pengecer paket liburan untuk menyediakan brosur kepada konsumen.

Menurut analisis saya, pada kasus penipuan yang dialami konsumen D termasuk kedalam kewajiban pidana atas penyediaan barang yaitu UU kesalahan deskripsi properti 1991. karena jika sesuai dengan deskripsi, penjual akan mengirim pesanan yang dipesan oleh konsumen D.

Tanggung Jawab Pidana - Secara Umum

Kejahatan adalah pelanggaran terhadap negara. Konsekuensi dari hukuman pidana tidak terbatas pada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Misalnya, jika seseorang dihukum karena pencurian, namanya mungkin akan muncul di koran lokal yang menyebabkan rasa malu dan malu, dan dia bahkan mungkin kehilangan pekerjaannya. Sanksi yang diberikan sangat berat sehingga hukum pidana biasanya mensyaratkan adanya unsur kesalahan moral di pihak pelakunya. 

Menurut Analisis saya, pada kasus penipuan yang dialami konsumen D, pelaku alias BlaBla.Shop tidak mendapatkan hukum pidana dikarena korban tidak melaporkannya ke pihak yang berwajib. 

Penipuan Tukar Saham

penipuan karena tidak mengungkapkan informasi jika ada kewajiban hukum untuk melakukannya, seperti dimana, misalnya, ada kegagalan untuk mengungkapkan kondisi medis yang ada di permohonan jaminan hidup atau non-disclosure dalam prospektus penawaran saham

Menurut Analisis saya, pada kasus yang dialami oleh konsumen D ini termasuk kedalam penipuan online shop. Karena ketika konsumen D menanyakan penelfon yang mengaku dari pihak bea cukai dibenarkan padahal udah banyak kejanggalan salah satunya penelfon menggunakan aplikasi wa untuk menelfon dan admin online shop yang bernama BlaBla.Shop memblokir nomor konsumen D dan ternyata setelah di telusur yang mengaku dari bea cukai dan admin satu kesatuan penipu. Dan barang yang di beli dan sudah di transfer konsumen D tidak kunjung datang.

REFERENSI

Kopi dan Susu (ed.) (2009) K and R BUSINESS LAW. 9th ed. [online]. Place: Pisu Pearson Longman. Available from: http://www.mim.ac.mw/books/K%20and%20R'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf [Accessed: 15th March, 2021]

Library S University (2020) Types of Research Design [online] Available from; https://library.sacredheart.edu/c.php?g=29803&p=185902 [Accessed: 9 April 2021]

ABC (2013) Analisis Kesalahan Terjemahan Bahasa Yang Terdapat dalam Karya Ilmiah Mahasiswa S2. Universitas Y [online], 31. Available from : http://repository.upi.edu/2066/6/T_BJPG_1102675_Chapter3.pdf [Accessed: 9 April 2021]

Artikel mengenai Penipuan Online Shop yang dialami konsumen D, available from : https://www.cienbeceindonesia.com/news/20200713130645-4-172218/hati-hati-penipu-berkedok-online-shop-beriklan-di-ix [Accessed: 21th, April 2021]

Undang-Undang Pasal 378 KUHP. Available from : https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1050#:~:text=Pasal%20378%20KUHP%2C%20berbunyi%3A%20%E2%80%9C,kepadanya%2C%20atau%20supaya%20memberi%20hutang [Accessed: 22th, April 2021]


Nama : Alma Siti Nurhaliza

Kelas : 2EB09

NPM : 20219566


Comments

Popular posts from this blog

Rangkuman PKN bab v

RANGKUMAN PKN BAB II PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA

Bila di Bandingkan Tahun Sebelumnya Total Aset PT. Mayuri Naik 3,88% di Akhir Tahun 2020