Peran Hukum Pidana Bagi Konsumen D yang Terkena Penipuan melalui iklan di social media!

ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan informasi mengenai peran hukum pidana dalam melindungi konsumen D yang mengalami penipuan online shop.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah teknik studi kasus (case study). Menurut Library S University, teknik studi kasus adalah studi mendalam tentang masalah penelitian tertentu daripada survei statistik yang menyeluruh. Ini sering digunakan untuk mempersempit bidang penelitian yang sangat luas menjadi satu atau beberapa contoh yang mudah diteliti.

Sumber Data : Sumber data dan informasi di dapat dari website berita cienbece mengenai penipuan berkedok Online Shop beriklan pada salah satu social media berpengaruh bagi para OlShop  dan juga buku K and R Business Law, 9th edition Chapter 12.

Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah metode penelitian studi kasus deskriptif. Menurut SE (2009:61) menyatakan bahwa "Studi kasus termasuk dalam penelitian analisis deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas. Kasus yang dimaksud bisa berupa tunggal atau jamak, misalnya berupa individu atau kelompok. Di sini perlu dilakukan analisis secara akurat tajam terhadap berbagai faktor yang terkait dengan kasus tersebut sehingga akhirnya akan diperoleh kesimpulan yang akurat.

Hasil : jadi, hasil yang didapat dari analisis artikel mengenai penipuan disalah satu social media dan materi yang bersumber dari ebook K & R Business Law Ninth Edition Chapter 12 adalah Konsumen D tidak menindak lanjuti ke jalan hukum mengenai penipuan yang ia alami disalah satu social media yang berpengaruh untuk berjualan secara online. Padahal konsumen D kehilang uang senilai 500.000 rupiah yang sudah ia transfer ke rekening atas nama BlaBla.Shop. Pada kasus ini pelanggaran utama yang dilakukan BlaBla.Shop masuk ke dalam TDA 1968 s 1 yang berarti BlaBla.Shop melakukan perdagangan palsu kepada para konsumen atau korban. Kenapa palsu? karena di akun IXnya dia mengupload produk-produk yang mebuat konsumen tertarik ingin membelinya serta dia menyertakan testimoni sehingga para konsumen percaya bahwa akun itu real akun dagang padahal akun pennipuan yang berhasil menipu banyak korban salah satunya konsumen D. Untuk pertahanan, BlaBla.Shop tidak memiliki pertahanan karena konsumen D tidak menindak lanjutin ke jalur hukum mengenai penipuan yang telah dialaminya. Dan untuk keamanan produk, mungkin itu produk yang aman karena korban pun atau konsumen D tidak menerima pesanan produk tersebut jadi tidak ada kerugian produk tetapi uang yang telah di transfer konsumen D hilang sebesar Rp. 500.000. Sifat ini adalah penipuan bisnis online shop.

Kesimpulan : Konsumen D tidak menindak lanjuti kasus ini ke pihak yang berwajib sehingga Online Shop yang bernama BlaBla.Shop tidak kapok dan dikhawatirkan akan memakan banyak korban lagi. Bahkan di artikelnya tertulis hingga saat ini toko tersebut masih ada di IX, dengan 18,4 ribu pengikut dan masih aktif posting barang dagangannya. Bahkan toko ini sampai memasang ads untuk memasarkan dagangannya, sehingga kesannya kredibel dan terpacaya. tetapi konsumen D sudah berani untuk speak up ke media yang berarti bisa meminimalisir korban penipuan toko online shop yang bekedok iklan IX. 

PEMBAHASAN

BAB 12

TANGGUNG JAWAB PIDANA DALAM BISNIS

Peran Hukum Pidana dalam Melindungi Konsumen dan Mengurangi Praktik Perdagangan yang Tidak Adil

hukum pidana digunakan untuk melindungi konsumen dan menahan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Pendekatan ini memiliki keuntungan yang jelas. tanggung jawab penegakan hukum dipercayakan kepada pejabat publik yang menuntut para pedagang nakal dengan biaya publik. Pedagang yang mengabaikan aturan berisiko besar dituntut dan dihukum pidana, terutama karena sebagian besar kejahatan terhadap konsumen adalah pelanggaran tanggung jawab yang ketat yang tidak memerlukan bukti kesalahan.

Menurut analisis saya, peran hukum pidana ini kurang digunakan dengan baik oleh konsumen D yang telah terkena penipuan melalui iklan instragam. Padahal peran hukum pidana ini digunakan untuk melindungi konsumen seperti D yang telah kena tipu. Jadi pada kasus yang saya analisa ini, Konsumen D tertarik untuk membeli baju yang ia lihat lewat iklan disebuah aplikasi dan lalu konsumen D membuka halaman atau akun toko tersebut dan pemesanan nya dilakukan melalui nomor wa yang tertera di akun tersebut. Setelah memilih barang dan melakukan transaksi senilai 500.000 ke rekening Mandiri atas nama BlaBla.Shop keesokan harinya konsumen D menerima telepon yang mengaku sebagai pihak Bea & Cukai lalu dijawab, dengan nada marah penelpon menyatakan barang yang dipesan konsumen D merupakan barang illegal, dan sebagai pembeli dia bisa dibilang sebagai penadah. Konsumen D pun bingung, karena dia hanya melakukan pemesanan baju via toko instagram tersebut dan barang custom yang artinya harus dijait dulu, bukan impor. Lalu konsumen D menelpon admin BlaBla.Shop untuk menanyakan kepastian dan malahan dibenarkan oleh admin BlaBla.Shop tersebut yang membuat konsumen D merasakan keanehan. Kemudian konsumen D melakun pengecekan, dan ternyata toko tersebut yang bernama BlaBla.Shop banyak berita korban yang ditipu. Dan bahkan nomor konsumen D di blokir dan barang yang dibeli tak kunjung datang. Dan ternyata toko dan pihak Bea & Cukai itu mereka penipu satu kesatuan. Dari cerita konsumen D, BlaBla.Shop bisa dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan rumususan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Dan jika konsumen D melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib mungkin penipu alias BlaBla.Shop akan kapok dan tidak ada korban penipuan selanjutnya dan dalam artikel kasus analis saya dituliskan bahwa hingga saat ini toko tersebut masih ada di instagram dengan 18,4 ribu pengikut dan masih aktif posting barang dagangannya yang artinya BlaBla.Shop tidak kapok untuk melakukan tindakan penipuan karena tidak ada teguran hukum dari para korban. Tetapi saya mengapresiasi sikap konsumen D yang berani untuk speak up ke media.

Sifat dari Pelanggaran Utama yang Berkaitan dengan Kesalahan Deskripsi Barang dan Jasa, dan Sejauh Mana Pembelaan yang Mungkin Timbul

Pelanggaran utama yang dibuat oleh TDA 1968 adalah:

- menerapkan deskripsi perdagangan palsu untuk barang apapun atau memasok barang di mana deskripsi perdaganganpalsu diterapkan (s 1);

- Secara sengaja atau ceroboh membuat pernyataan palsu sehubungan dengan penyediaan layanan, akomodasi atau fasilitas (s 14).

Menurut Analisis saya, pada kasus yang dialami konsumen D, penjual atau toko BlaBla.Shop melakukan pelanggaran utama yang terdapat dalam TDA 1968 s 1, yang dijelaskan dalam ebook K & R Business Law Ninth Edition adalah deskripsi Perdagangan barang palsu (s 1) : Menetapkan bahwa siapa pun yang dalam menjalankan perdagangan atau bisnis menerapkan uraian perdagangan palsu atas barang atau persediaan atau penawaran untuk memasok barang apa pun yang uraian perdagangan palsu diterapkan bersalah atas suatu pelanggaran. Jadi, BlaBla.Shop melakukan perdagangan palsu kepada para konsumen atau korban nya maksudnya adalah di halam akunnya banyak produk-produk baju dan testimoni yang ia upload untuk meyakinkan konsumen bahwa akun itu memang akun dagang tetapi setelah konsumen melakukan transaksi. BlaBla.Shop kabur dan memblokir para konsumen dengan uang yang sudah di transfer ke rekening BlaBla.Shop. 

Adapun poin-poin tentang pelanggaran yang dibuat oleh s 1 (s 1) :

1. Tanggung Jawab yang ketat, yaitu bukti mens rea tidak diperlukan. Namun demikian, pasal 24 memberikan pembelaan kepada terdakwa jika diatelah mengambil 'tindakan pencegahan yang wajar' dan melakukan 'uji tuntas'. 

2. Dalam perjalanan perdagangan atau bisnis, Suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam suatu perdagangan atau bisnis. Oleh karena itu, orang pribadi tidak dapat melakukan pelanggaran menurut bagian ini, meskipun perlu dicatat bahwa dia mungkin tertangkap oleh 'ketentuan by-pass' yang terkandung dalam pasal 23 (lihat nanti).

3. Deskripsi Perdagangan Palsu, mendefinisikan deskripsi perdagangan sebagai 'indikasi, langsung atau tidak langsung.

4. Menerapkan deskripsi perdagangan palsu, dilakukan ketika seseorang 'menerapkan deskripsi perdagangan palsu untuk barang apa pun'. Cara-cara di mana deskripsi dapat diterapkan pada barang diatur dalam ss 4 dan 5. Mereka termasuk label, kemasan, pernyataan lisan dan iklan.

5. Memasok dan Menawarkan untuk memasok barang-barang yang m enggunakan deskripsi perdagangan palsu, Pelanggaran kedua di bawah pasal 1 biasanya dilakukan oleh pengecer yang menjual barang yang deskripsinya telah diterapkan oleh orang lain yang lebih tinggi dalam rantai distribusi, misalnya produsen atau importir.

6. Penaifan, pelepasan tanggung jawab harus sama dengan uraian perdagangan sejauh yang kemungkinan besar akan sampai ke rumah bagi siapa saja yang tertarik untuk menerima barang.

Menurut analisis saya, pada kasus penipuan online shop konusumen D, merupakan suatu perdagangan atau bisnis yang berkedok penipuan pada suatu aplikasi social media. Deskripsi perdagangan palsu berupa produk-produk yang di upload di akun nya dan testimoni yang palsu. Sehingga membuat konsumen percaya kepada akun dagang tersebut, dan langsung membayar barang yang ia pilih lalu uangnya hanyut barangnya tak kunjung datang.

Pertahanan

Sejumlah pembelaan tersedia bagi seseorang yang dituduh melakukan pelanggaran berdasarkan TDA 1968. Salah satunya s 24 (3) adalah pembelaan khusus yang dapat diajukan hanya dalam kaitannya untuk pelanggaran memasok

Pertahanan Khusus (ss 24 (3) dan 25)

Bagian 24 (3) memberikan pembelaan untuk pelanggaran memasok atau menawarkan untuk memasok barang berdasarkan pasal 1 (1) (b) di mana terdakwa dapat membuktikan bahwa dia tidak tahu dan tidak dapat dengan ketekunan yang wajar untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan deskripsi atau bahwa deskripsi tersebut telah diterapkan pada barang tersebut.

Menurut analisis saya, dikarenakan konsumen B tidak melapor ke pihak yang berwajib, jadi tidak ada pertahanan yang dilakukan BlaBla.Shop untuk mempertahankan dagangannya.

Kerangka Hukum yang Mengatur Produk Konsumen yang Tidak Aman

Keamanan Produk

Kerangka hukum untuk menangani masalah produk umum yang tidak aman tertuang dalam Peraturan Umum Keamanan Produk 2005 (SI 2005/1803). Hukuman untuk pelanggaran berdasarkan peraturan adalah dalam kasus pelanggaran serius, hukuman penjara maksimum 12 bulan atau denda 20.000 euro atau dalam kasus pelanggaran yang lebih ringan, 3 bulan atau denda 5.000 euro, jika terbukti bersalah dipengadilan.

Peraturan Keamanan Produk Umum (GPS) 2005

Peraturan GPS memberlakukan persyaratan mengenai keamanan produk yang ditujukan untuk konsumen atau kemungkinan besar akan digunakan oleh konsumen di mana produk tersebut ditempatkan di pasar oleh produsen atau dipasok oleh distributor. Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2005.

produk yang aman, Peraturan 2 menetapkan apa yang dimaksud dengan 'produk yang aman'. Suatu produk akan aman jika, dalam kondisi penggunaan normal atau yang dapat diperkirakan secara wajar (termasuk durasi), tidak ada risiko atau risiko telah dikurangi seminimal mungkin. Setiap risiko harus sesuai dengan penggunaan produk, dianggap dapat diterima dan konsisten dengan tingkat kesehatan dan keselamatan yang tinggi.

Menurut analisis saya, pada kasus yang dialami konsumen D, produk yang dijadikan perdagangan itu barang palsu alias hanya gambar karena konsumen D mengaku tidak menerima baarang dari BlaBla.Shop atau pesanan dia tidak datang. Konsumen D mengaku di telfon pihak Bea Cukai mengenai pesanannya merupakan barang illegal tetapi ternyata yang menelpon juga hanya mengaku dan bertujuannya untuk menipu konsumen D, bekerjasama dengan BlaBla.Shop. Jadi Produk yang diupload BlaBla.Shop aman karena dia hanya menggunakan gambar nya saja tidak membahayakan kosumen. 

Sifat dari Tindak Pidana yang Mungkin Relevan dengan Bisnis, seperti pencurian, penipuan dan bentuk malpraktek lainnya.

penipuan karena tidak mengungkapkan informasi jika ada kewajiban hukum untuk melakukannya, seperti dimana, misalnya, ada kegagalan untuk mengungkapkan kondisi medis yang ada di permohonan jaminan hidup atau non-disclosure dalam prospektus penawaran saham

Menurut Analisis saya, pada kasus yang dialami oleh konsumen D ini termasuk kedalam penipuan online shop. Karena ketika konsumen D menanyakan penelfon yang mengaku dari pihak bea cukai dibenarkan padahal udah banyak kejanggalan salah satunya penelfon menggunakan aplikasi wa untuk menelfon dan admin online shop yang bernama BlaBla.Shop memblokir nomor konsumen D dan ternyata setelah di telusur yang mengaku dari bea cukai dan admin satu kesatuan penipu. Dan barang yang di beli dan sudah di transfer konsumen D tidak kunjung datang.

REFERENSI

Kopi dan Susu (ed.) (2009) K and R BUSINESS LAW. 9th ed. [online]. Place: Pisu Pearson Longman. Available from: http://www.mim.ac.mw/books/K%20and%20R'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf [Accessed: 15th March, 2021]

Library S University (2020) Types of Research Design [online] Available from; https://library.sacredheart.edu/c.php?g=29803&p=185902 [Accessed: 9 April 2021]

ABC (2013) Analisis Kesalahan Terjemahan Bahasa Yang Terdapat dalam Karya Ilmiah Mahasiswa S2. Universitas Y [online], 31. Available from : http://repository.upi.edu/2066/6/T_BJPG_1102675_Chapter3.pdf [Accessed: 9 April 2021]

Artikel mengenai Penipuan Online Shop yang dialami konsumen D, available from : https://www.cienbeceindonesia.com/news/20200713130645-4-172218/hati-hati-penipu-berkedok-online-shop-beriklan-di-ix [Accessed: 21th, April 2021]

Undang-Undang Pasal 378 KUHP. Available from : https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1050#:~:text=Pasal%20378%20KUHP%2C%20berbunyi%3A%20%E2%80%9C,kepadanya%2C%20atau%20supaya%20memberi%20hutang [Accessed: 22th, April 2021]


Nama : Alma Siti Nurhaliza

Kelas : 2EB09

NPM : 20219566


Comments

Popular posts from this blog

Rangkuman PKN bab v

RANGKUMAN PKN BAB II PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA

Bila di Bandingkan Tahun Sebelumnya Total Aset PT. Mayuri Naik 3,88% di Akhir Tahun 2020