Perusahaan PI dan MI Melakukan Penandatanganan untuk Menjalin Kerjasama dalam Rangka Mendukung para Pekerja MI
ABSTRAK
Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis kontrak bisnis layanan kerja sama antara perusahaan PI dan MI.
Teknik Analisa : Dalam analisis ini saya menggunakan teknik analisis isi (Content Analysis).
Sumber Data : Sumber data dan informasi di dapat dari website resmi PI mengenai jalin kerjasama antara PI dengan MI dan juga buku Keenan and Riches' Business Law, 9th edition.
Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode literatur yaitu pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengolah informasi bahan untuk menganalisis dengan mencari informasi mengenai jalin kerja sama antara PI dengan MI.
Hasil : Berdasarkan hasil analisis yang sudah saya lakukan mengenai jalinan kerja sama PI dan MI yang dianalisa melalui bab 8 Keenan and Riches' Business Law , 9th edition adalah kerja sama yang dijalin oleh perusahaan PI dan MI termasuk kedalam jenis kontrak kerja untuk layanan. Perusahaan PI dan MI menandatangani perjanjian kerja sama tentang ruang lingkup yang dimiliki PI dan MI. Dan ditangani oleh banyak orang penting dalam dua perusahaan tersebut. Dan dalam kerjasama antara perusahaan PI dan MI menghasilkan kesepakatan komitmen yaitu memberikan fasilitas layanan untuk mendukung perlindungan Pekerja MI dan itu termasuk kedalam jenis kontrak kerja berupa kontrak kerja untuk layanan.
Kesimpulan : Jalinan kerjasama yang dilakukan antara perusahaan PI dan MI sangatlah baik karena untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja MI dan kesepakatan layanan fasilitas yang diberikan perusahaan PI sangat membantu para Pekerja MI dan keluarga Pekerja MI. Keberadaan para Pekerja MI sangatlah penting karena mereka dapat memberikan kontribusi dalam menambah devisa negara sehingga PI hadir untuk melindungi dan memberikan dukungan agar para Pekerja MI dapat hidup dan bekerja dengan tenang di negara lain.
PEMBAHASAN
BAB 8
Dasar-dasar Hukum Kontrak Bisnis
Sebagian besar masih diatur oleh hukum umum. Namun, selama 100 tahun terakhir, transaksi bisnis semakin tunduk pada ketentuan undang-undang. Tujuan awal parlemen adalah menerjemahkan aturan-aturan hukum umum yang sudah mapan ke dalam format yang lebih dapat diakses dan dipahami oleh para pengusaha. Seiring berlalunya waktu, motif pembuat undang-undang pun berubah. Kepentingan parlementer dalam hukum komersial selama abad terakhir telah didorong terutama oleh kebutuhan untuk mengatur dan mengontrol praktik bisnis yang tidak adil.
Menurut analisis saya, bisa dilihat dari paragraph diatas dikatakan bahwa kontrak bisnis sebagian besar masih diatur oleh hukum umum karena hukum umum merupakan perangkat yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, hukum umum juga berfungsi sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis. Namun, selama 100 tahun terakhir, transaksi bisnis semakin tunduk pada ketentuan undang-undang. Dan seiring berlalunya waktu motif pembuat undang-undang berubah karena kepentingan parlementer dalam hukum komersial atau perdagangan.
Penting untuk kita dapat membedakan berbagai jenis transaksi bisnis karena prinsip hukum yang berbeda berlaku untuk masing-masing jenis transaksi. Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan oleh sifat kontrak mereka dan aturan hukum yang mengatur jenis perjanjian tersebut. Misalnya kontrak untuk penjualan barang dicakup oleh Sale of Goods Act 1979, sebagaimana diubah dengan Sale and Supply of Goods Act 1994, Sale of Goods (Amandment) Act 1994 dan 1995 dan Sale and Supply of Goods to Peraturan Konsumen 2002 (SI 2002/3045), sedangkan kontrak untuk penjualan tanah diatur oleh Undang-undang properti tahun 1925, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Properti (Ketentuan Lain-lain) Undang-undang 1989.
Menurut analisis saya, penting bagi kita untuk mempelajari jenis kontrak bisnis agar kita dapat membedakan berbagai jenis transaksi bisnis yang memiliki prinsip hukum yang berbeda sesuai dengan jenis transaksinya. Selain itu mempelajari kontrak bisnis juga dapat mengantisipasi segala kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan salah satu pihak. Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan oleh sifat kontrak dan aturan hukum yang mengatur jenis perjanjian.
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Menurut analisa saya, setiap perjanjian kerjasama pasti membutuhkan kontrak kerja untuk memastikan perjanjian yang disepakati dapat berjalan dengan lancar dan mencangkup hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja. Kerjasama perusahaan PI dan MI termasuk kedalam jenis kontrak kerja. PI memberikan dukungan kepada MI untuk turut memberikan perlindungan bagi Pekerja MI dalam bentuk disinergikan melalu penandatanganan kerja sama antara PI dan MI. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Jaringan & Layanan Keuangan PI bapak IS , dan kepala MI bapak BR serta disaksikan oleh Menteri B bapak ET, dan Direktur Utama PI bapak GWS. Pada hari selasa, tanggal 18 agustus 2020.
Adapun dua cara untuk memperoleh layanan seseorang. Dia mungkin berhubungan baik sebagai karyawan dibawah kontrak layanan atau sebagai kontraktor independen di bawah kontrak untuk layanan.
1. Kontrak Layanan, jenis kontrak ini menciptakan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan diantara para pihak. seorang karyawan menyediakan tenaga kerja untuk bossnya dengan imbalan upah. Pemberi kerja menjalankan kendali atas cara seorang karyawan melakukan pekerjaannya. atau juga bisa jadi Kontrak Pelayanan.
menurut analisis saya, seorang karyawan menyediakan tenaga kerja untuk bosnya dengan imbalan upah bukanlah bentuk kerjasama perusahaan PI kepada para Pekerja MI. PI memang memberikan kesepakatan kerjasama kepada MI yaitu memberikan layanan fasilitas tetapi menurut saya itu masuknya ke kontrak untuk layanan.
2. Kontrak untuk Layanan, seorang wiraswasta terikat di bawah kontrak untuk layanan. pekerja mandiri adalah kontraktor independen, setuju untuk melakukan pekerjaan atau memberikan layanan sesuai keinginannya, dan menikmati kebebasan yang cukup dari orang yang memperkerjakannya. jadi, sopir memiliki kontrak layanan, sedangkan sopir taksi mengangkut penumpang berdasarkan kontrak layanan.
menurut analisis saya, kontrak untuk layanan bukan hanya yang dijelaskan diatas saja bisa juga diartikan yaitu memberikan hasil kesepakatan antara dua pihak, penyelenggara dan pengguna pelayanan tentang prakter pelayanan yang akan diwujudkan. jadi maksudnya adalah, dalam kerja sama PI dan MI, memiliki hasil kesepakatan komitmen dalam memberikan perlindungan Pekerja MI yaitu memfasilitasi layanan transaksi keuangan terpadu bagi Pekerja MI melalui aplikasi G, pemanfaatan kantor PI sebagai sarana layanan pendataan calon Pekerja MI, pertukaran data Pekerja MI dan data transaksi keuangan Pekerja MI dalam pemanfaatan aplikasi G, layanan kurir dan logistik bagi Pekerja MI dan keluarga Pekerja MI, dan sosialisasi dan pemberdayaan Pekerja MI dan keluarga Pekerja MI.
Perbedaan antara karyawan dan kontraktor independen penting karena alasan berikut :
a) Seorang boss bertanggung jawab hanya atas kesalahan karyawan, bukan atas mereka yang dilakukan oleh kontrakor independen
Menurut analisis saya, jika seorang karyawan melakukan kesalahan maka atasannya atau bossnya akan bertanggung jawan atas kesalahan karyawan tersebut. Karena dalam kontraktor independen yang bersangkutan itu bossnya.
b) Hanya karyawan yang berhak mengklaim manfaat dari berbagai hak kerja yang terutama terkandung dalam UU Hak Ketenagakerjaan tahun 1996. Ini termasuk perlindungan sehubungan dengan pemecatan yang tidak adil, pemutusan hubungan kerja, pembayaran dan cuti melahirkan, periode pemberitahuan minimum, dan sebagainya. Seorang wiraswasta tidak dapat mengklaik hak-hak ini.
Menurut analisis saya, karyawan berhak mendapatkan hak kerja yang sesuai dengan UU Hak Ketenagakerjaan agar tidak ada perlakuan tidak adil terhadapat karyawan seperti pemecatan yang tidak ada alasannya, pemutusan hubungan kerjam pembayaran dan cuti melahirkan. Seorang wiraswasta tidak dapat mendapatkan hak kerja karena di Undang- Undang itu tertulis diperuntukkan kepada karyawan bukan kepada wiraswasta.
REFERENSI
Riches, S and Vida Allen (ed.) (2009) Keenan and Riches' BUSINESS LAW. 9th ed. [online]. London: Pearson Longman. Available from: http://www.mim.ac.mw/books/Keenan%20and%20Riches'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf [Accessed: 15th March, 2021]
Artikel Jalin Kerjasama PI dan MI. Available from : https://www.posindonesia.co.id/id/artikel/detail/37/dukung-pengembangan-pekerja-migran-indonesia-pos-indonesia-jalin-kerjasama-dengan-bp2mi [Accessed: 17th March 2021]
Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003. Available from : https://pih.kemlu.go.id/files/UU_%20tentang%20ketenagakerjaan%20no%2013%20th%202003.pdf [Accessed:18th March 2021]
NAMA : ALMA SITI NURHALIZA
KELAS : 2EB09
NPM : 20219566
Comments
Post a Comment