Penandatanganan Jalinan Kerjasama yang dilakukan PT PI dan MI Dalam Rangka Membantu Pekerja MI yang Disaksikan oleh Menteri B, Bapak ET

 ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis kontrak bisnis layanan kerja sama antara perusahaan PI dan MI.   

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah teknik studi kasus (case study). Menurut Library S University, teknik studi kasus adalah studi mendalam tentang masalah penelitian tertentu daripada survei statistik yang menyeluruh. Ini sering digunakan untuk mempersempit bidang penelitian yang sangat luas menjadi satu atau beberapa contoh yang mudah diteliti.

Sumber Data : Sumber data dan informasi di dapat dari website resmi PI mengenai jalin kerjasama antara PI dengan MI dan juga buku K and R Business Law, 9th edition.

Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah metode penelitian studi kasus deskriptif. Menurut Sutedi (2009:61) menyatakan bahwa "Studi kasus termasuk dalam penelitian analisis deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas. Kasus yang dimaksud bisa berupa tunggal atau jamak, misalnya berupa individu atau kelompok. Di sini perlu dilakukan analisis secara akurat tajam terhadap berbagai faktor yang terkait dengan kasus tersebut sehingga akhirnya akan diperoleh kesimpulan yang akurat.

Hasil  : Berdasarkan hasil analisis yang sudah saya lakukan mengenai jalinan kerja sama PI dan MI yang dianalisa melalui bab 8 K and R Business Law , 9th edition adalah kerja sama yang dijalin oleh perusahaan PI dan MI termasuk kedalam jenis kontrak kerja untuk layanan. Perusahaan PI dan MI menandatangani perjanjian kerja sama tentang ruang lingkup yang dimiliki PI dan MI. Dan ditangani oleh banyak orang penting dalam dua perusahaan tersebut. Dan dalam kerjasama antara perusahaan PI dan MI menghasilkan kesepakatan komitmen yaitu memberikan fasilitas layanan untuk mendukung perlindungan Pekerja MI dan itu termasuk kedalam jenis kontrak kerja berupa kontrak kerja untuk layanan. 

Kesimpulan : Jalinan kerjasama yang dilakukan antara perusahaan PI dan MI sangatlah baik karena untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja MI dan kesepakatan layanan fasilitas yang diberikan perusahaan PI sangat membantu para Pekerja MI dan keluarga Pekerja MI. Keberadaan para Pekerja MI sangatlah penting karena mereka dapat memberikan kontribusi dalam menambah devisa negara sehingga PI hadir untuk melindungi dan memberikan dukungan agar para Pekerja MI dapat hidup dan bekerja dengan tenang di negara lain.

PEMBAHASAN

    BAB 8

I. Kasus Kontrak Bisnis

PT PI  mendukung MI untuk turut serta memberikan perlindungan bagi pekerja MI. 

Bentuk dukungan tersebut disinergikan melalui penandatanganan kerja sama antara PI dan MI tentang Ruang Lingkup yang dimiliki PI dan MI. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PI, Bapak IS, dan Kepala MI, Bapak BR serta disaksikan oleh Menteri B, Bapak ET dan Direktur Utama PT PI Bapak GWS, selasa 18 Agustus 2020, di kantor MI.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat 4 komitmen PI dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja MI yaitu memfasilitasi layanan transaksi keuangan terpadu bagi Pekerja MI melalui G, Pemanfaatan kantor P sebagai sarana layanan pendataan Calon Pekerja MI, pertukaran data Pekerja MI dan data transaksi keuangan Pekerja MI dalam pemanfaatan G. Layanan kurir dan logistik bagi Pekerja MI dan keluarga, sosialisasi dan pemberdayaan Pekerja MI dan keluarga Pekerja MI melalui program Agenpos serta beberapa program lainnya. Kontrak kerja PI dan MI memiliki ciri-ciri dan kelebihan serta kekurangan dan tidak ada kerugian didalamnya.

Direktur Utama PT PI, Bapak GWS menyampaikan bahwa Aplikasi Mobile Giroku adalah mobile aplikasi (Android/IOS) berbasis Giropos yang dikembangkan khusus untuk Pekerja MI dengan fitur-fitur kemudahan transaksi keuangan meliputi penyimpanan uang, payment gateway, weselpos bagi Pekerja MI Ind di Negara tujuan penempatan dan Keluarga di Ind.

II. Analisis

Penting untuk kita dapat membedakan berbagai jenis transaksi bisnis karena prinsip hukum yang berbeda berlaku untuk masing-masing jenis transaksi. Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan oleh sifat kontrak mereka dan aturan hukum yang mengatur jenis perjanjian tersebut. Misalnya, kontrak untuk pasokan baramg yang terdiri dari kontrak penjualan barang, pertukarang atau barter, pekerjaan dan bahan dan pasokan barang secaraa kredit. selain itu juga adaa kontrak jaminan, kontrak kerja, kontrak agen, kontrak tentang tanah, kontrak asuransi, dan kontrak untuk layanan keuangan.

Menurut analisis saya, penting untuk mempelajari jenis kontrak bisnis agar kita dapat membedakan berbagai jenis transaksi bisnis yang memiliki prinsip hukum yang berbeda sesuai dengan jenis transaksinya. Selain itu mempelajari kontrak bisnis juga dapat mengantisipasi segala kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan salah satu pihak. Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan oleh sifat kontrak dan aturan hukum yang mengatur jenis perjanjian. Kontrak yang dilakukan oleh PT PI dan MI termasuk kedalam kontrak kerja. Kontrak kerja menurut Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. jadi setiap perjanjian kerjasama pasti membutuhkan kontrak kerja untuk memastikan perjanjian yang disepakati dapat berjalan dengan lancar dan mencangkup hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja. PI memberikan dukungan kepada MI untuk turut memberikan perlindungan bagi Pekerja MI dalam bentuk disinergikan melalu penandatanganan kerja sama antara PI dan MI. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Jaringan & Layanan Keuangan PI bapak IS , dan kepala MI bapak BR serta disaksikan oleh Menteri B bapak ET, dan Direktur Utama PI bapak GWS. Pada hari selasa, tanggal 18 agustus 2020. 

Kontrak Kerja mencakup dua cara yaitu Kontrak Layanan dan Kontrak Kerja untuk layanan. Dan kontrak kerja yang dilakukan oleh PT PI dan MI termasuk ke dalam kontrak kerja untuk layanan. Karena dalam jenis kontrak kerja untuk layanan yang terdapat pada e-book K and R Business Law , 9th edition chapter 8 dijelaskan bahwa melakukan pekerjaan atau memberikan layanan sesuai keinginannya, dan menikmati kebebasan yang cukup dari orang yang memperkerjakannya. Jadi maksudnya adalah PT PI menjalin kerja sama dengan MI dan membuat komitmen untuk memberikan fasilitas layanan untuk membantu para Pekerja MI. 

Adapun ciri-ciri yang sesuai dengan jenis kontrak untuk layanan adalah memiliki hasil kesepakatan antara dua pihak yaitu PT PI dan MI untuk memberikan fasilitas layanan kepada Pekerja MI. 

Kelebihan dari kontrak kerja untuk layanan :

1. jika persyaratan kontrak dituangkan dalam dokumen tertulis, para pihak akan cukup jelas tentang apa mereka telah setuju dan ini mungkin meminimalkan kemungkinan perselisihan di tahap selanjutnya.

Menurut analisis saya, jalinan kerja sama yang dilakukan PT PI dan MI dituangkan kedalam dokumen tertulis hal ini bisa dilihat dari penandatanganan yang dilakukan antara PT PI dan MI. 

Penggunaan kontrak bentuk standar mungkin nyaman dan ekonomis bagi pengusaha, tetapi hal itu menempatkan pelanggannya pada posisi yang cukup merugikan. Kekurangannya adalah sebagai berikut:

1 Istilah standar bisnis sering kali diungkapkan dalam bahasa yang hampir tidak dapat dipahami oleh kebanyakan orang. Seorang konsumen mungkin mendapati dirinya terikat oleh sebuah kontrak meskipun dia tidak benar-benar memahami apa yang telah 'disepakati'. Dalam beberapa kasus, dokumen mungkin sangat menakjubkan sehingga tidak terbaca sama sekali.

2 Konsep kebebasan kontrak, yang menjadi dasar hukum kontrak, tampaknya menyarankan bahwa jika persyaratan yang terkandung dalam kontrak bentuk standar tidak dapat diterima, pelanggan dapat dengan mudah berbelanja untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih baik. Hal ini mungkin saja terjadi dalam pasar yang kompetitif di mana para pihak memiliki kekuatan tawar yang sama, tetapi, dalam praktiknya, para pihak jarang melakukan kontrak sebagai pihak yang setara. Konsumen, khususnya, telah menemukan diri mereka dalam posisi tawar yang lemah, korban dari kontrak yang sangat sepihak. 

Menurut analisis saya, kerja sama antara PT PI dengan MI menghasilkan keuntungan dalam kontrak ini. baik dari PT PI yang mendapatkan profit dari aplikasi G dan tentunya program-programnya. Dan juga sangat menguntungkan bagi para pekerja MI karena kerja sama ini memang untuk membantu para pekerja MI dan keluarga. Kerja sama ini sangat amat membantu Pekerja MI agar mereka bisa semangat dan tenang bekerja di negara lain. Dan untuk kelemahan kerja sama antara PI dan MI mungkin ada kendala server atau koneksi saat sedang memakai aplikasi tersebut. 

REFERENSI

Kopi dan Susu (ed.) (2009) K and R BUSINESS LAW. 9th ed. [online]. Place: Pisu Pearson Longman. Available from: http://www.mim.ac.mw/books/K%20and%20R'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf [Accessed: 15th March, 2021]

Artikel Jalin Kerjasama PI dan MI. Available from : https://www.pi.co.id/id/artikel/detail/37/dukung-pengembangan-pekerja-m-i-p-i-jalin-kerjasama-dengan-mi [Accessed: 17th March 2021]

Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja menurut  Undang-Undang No.13/2003. Available from :  https://pih.kemlu.go.id/files/UU_%20tentang%20ketenagakerjaan%20no%2013%20th%202003.pdf  [Accessed:18th March 2021]

Library S University (2020) Types of Research Design [online] Available from; https://library.sacredheart.edu/c.php?g=29803&p=185902 [Accessed 9 April 2021]


NAMA : ALMA SITI NURHALIZA

KELAS : 2EB09

NPM : 20219566

Comments

Popular posts from this blog

Rangkuman PKN bab v

RANGKUMAN PKN BAB II PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA

Bila di Bandingkan Tahun Sebelumnya Total Aset PT. Mayuri Naik 3,88% di Akhir Tahun 2020